|
Written by pnyet
|
|
Page 1 of 2  Belakangan ini santer beredar kabar bahwa salah satu situs jejaring sosial ( facebook) diharamkan oleh beberapa ormas. Hal ini sangat disayangkan oleh para pengguna facebook, alasan pengharaman facebook ini tidaklah relevan dengan Terms yang telah dikeluarkan pihak facebook. Lalu apa sih sebenarnya yang diharamkan oleh ormas-ormas islam tersebut?
Mengutip dari BeritaJatim.Com "Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan janis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah dan lain sebagainya," papar Nabil Harun, Jumat (22/5/2009)." Tapi lain ladang lain belalang, menurut MUI Malang mengaharamkan facebook sepertinya terlalu dini hal ini diperkuat oleh pernyataan Nidhom Hidayatulloh [Sekretaris MUI Kota Malang, -Red] "Kita lihat dulu manfaat dan mudharatnya, sebaiknya diserahkan kepada individu masing-masing,". Sedangkan mengutip dari Kompas.Com menurut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof H Asywadie Syukur Lc, berpendapat, keberadaan facebook (salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya) bisa haram dan tidak. "Kita tidak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu. Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan tuntutan agama Islam, yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang itu. Sebagai contoh, pemanfaatan facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram. |